JAKARTA, KOMPAS.TV- Polda Metro Jaya membuka layanan Hotline bagi korban pinjaman online (pinjol) illegal yang meresahkan masyarakat.
Melalui media sosial Instagram @siberpoldametrojaya, mengajak masyarakat yang menjadi korban pinjol untuk berani melaporkan.
“Siber Polda Metro Jaya membuka layanan hotline untuk para korban Pinjol dan masyarakat yang mengetahui tempat operasional (kantor) Pinjaman Online khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tulis @siberpoldametrojaya, Selasa (26/10/2021).
“Hotline Pinjol Polda Metro Jaya, 081191110110.”
Nomor Hotline Pinjol Polda Metro Jaya bisa diakses melalui telepon dan Whatsapp.
Tak hanya itu, pelapor pinjol illegal juga bisa menyampaikan aduan melalui Direct Message (DM) Instagram @siberpoldametrojaya.
Baca Juga: Pemkot Solo Buka Layanan Aduan Pinjol untuk Warga
Terkait pinjol illegal, Polda Metro Jaya juga sebelumnya sempat memberikan imbauan kepada masyarakat yang sudah terlanjut terjebak utang di pinjaman online ilegal tersebut.
Polisi menyampaikan masyarakat tidak perlu panik dan sebaiknya melakukan 3 M.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.