JAKARTA, KOMPAS.TV - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 108 perwira tinggi (pati).
Panglima TNI yang akan pensiun pada bulan depan melakukan mutasi dalam rangka kebutuhan organisasi dan pembinaan karir serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas TNI ke depan yang semakin kompleks dan dinamis.
Berdasarkan keterangan resmi Puspen TNI, mutasi dan promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/943/X/2021 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia, tertanggal 25 Oktober 2021.
Dari surat itu, 108 perwira tinggi yang mengalami pergeseran tugas terdiri dari 54 pati TNI Angkatan Darat, 26 pati TNI Angkatan Laut, dan 28 pati TNI Angkatan Udara.
Salah satu nama yang dimutasi yakni Brigjen Junior Tumilaar yang sebelumnya menjabat inspektur kodan merdeka kini menjadi staf khusus KSAD.
Surat Perintah Pembebasan dari Tugas dan Tanggung Jawab Jabatan Brigjen TNI Junior Tumilaar sebagai Irdam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus KSAD, juga telah dikeluarkan oleh KSAD Jenderal Andika Perkasa pada 8 Oktober 2021 lalu.
Untuk diketahui, Brigjen Junior pernah menulis surat tulisan tangan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Surat tersebut juga sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Mutasi-Promosi 108 Perwira Tinggi AD, AL, dan AU, Ini Daftarnya
Isi surat tersebut sebagai respons membela anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang bertugas di Koramil 1309-03/WSM.
Di dalam surat tersebut, jenderal TNI itu meminta kepada Kapolri agar Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak perlu sampai dipanggil ke kantor polisi untuk diperiksa karena Babinsa itu mendampingi warga korban kasus penyerobotan tanah di Manado, Sulawesi Utara.
Namun setelah dilakukan proses klarifikasi, Brigjen Junior Tumilaar dinyatakan telah berbuat melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum dimaksud yakni pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.
Selain Brigjen Junior, terdapat satu mutasi lagi yang menarik perhatian, yakni posisi Pangdam Mulawarman yang sebelumnya dijabat oleh Mayjen TNI Heri Wiranto. Diketahui, Heri dimutasi menjadi Pa Sahli Tk. III KSAD Bidang Jahpers.
Sementara itu, posisi Pangdam Mulawarman yang ditinggalkan Heru kini dijabat Mayjen Teguh Pujo Rumekso.
Teguh sebelumnya sebelumnya menjabat sebagai Komandan Pusat Penerbangan TNI Angkatan Darat (Danpuspenerbad).
Sementara, posisi Danpuspenerbad akan diisi oleh wakil Teguh saat itu, yakni Brigjen TNI Bueng Wardadi.
Baca Juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Marsekal Hadi Mutasi 108 Perwira Tinggi TNI
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.