KOMPAS.TV - Pemindahan ibu kota negara ini mendapat dukungan penuh DPR. Dalam Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Pasal 3 disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta akan dilakukan pada Semester 1 2024.
Begitu juga dengan harapan warga terkait pemindahan ibu kota negara ini.
Warga turut senang dan bersyukur dengan pemindahan ibu kota negara, dan juga warga berharap tidak hanya jadi penonton melainkan bisa dilibatkan langsung dalam pembangunan ibu kota.
Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyampaikan bahwa nantinya akan banyak kegiatan yang bisa dilakukan oleh warga sekitar dalam hal pembangunan ibu kota.
Seperti supply atau pengadaan bahan material, angkutan, jasa dan segala macam.
Baca Juga: Pemerintah Secara Bertahap Mulai Lakukan Pemindahan Terakit Ibu Kota Baru Pada 2024 Mendatang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.