YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Satreskrim Polresta Yogyakarta bersama BKSDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan perdagangan sejumlah satwa langka.
Bisnis jual beli satwa langka tersebut terbongkar berkat operasi siber polisi.
Dari kasus ini petugas menangkap seorang tersangka warga Semarang, Jawa Tengah yang berperan sebagai pedagang satwa langka.
Dari tangan tersangka petugas menyita 7 ekor Kukang Jawa, 1 ekor Binturong, serta 2 ekor Buaya jenis Muara dan Irian.
Satwa-satwa langka ini ditawarkan tersangka melalui akun media sosial miliknya tetapi digagalkan karena terdeteksi operasi siber polisi.
Akibat perbuatannya melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem tersangka terancam hukuman penjara selama 5 tahun ditambah denda Rp 100.000.000,-.
Seluruh satwa sitaan ini akan dilepasliarkan ke habitatnya setelah melalui masa rehabilitasi yang dilakukan BKSDA DIY bersama Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta.
Baca Juga: Bertemu Pelaku Start Up di Malang, Ganjar Ajak Sharing Ide Bisnis
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.