JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap sindikat tindak pidana perjudian online dan pornografi lintas negara.
Berdasarkan laporan polisi, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana judi dan pornografi melalui aplikasi.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Bos Pinjol yang Teror Ibu di Wonogiri hingga Bunuh Diri, Ternyata WN China
Andi mengatakan, para pelaku ini menggunakan server dari luar negeri dan juga domain yang berubah-ubah demi menghilangkan jejaknya.
Dari total 4 orang yang ditangkap, 2 diantaranya berperan sebagai pembuat rekening untuk deposit dan juga agen host. Sementara sisanya berperan sebagai perekrut host pelaku pornografi.
Para pelaku memodifikasi aplikasi dan juga membuka rekening dengan menggunakan data orang lain untuk mengaburkan aliran transaksi.
Baca Juga: 5 Fakta yang Ditemukan Tim Supervisi Bareskrim Polri di Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Andi menyebut, penyidik telah mengidentifikasi host atau pembawa acara yang menampilkan kegiatan pornografi.
Para host itu disebutkan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Atas tindakannya, para pelaku disangkakan pasal perjudian dan juga pornografi. Tidak tertutup kemungkinan, polisi akan mengembangkan kasus ini ke ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.