BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus korupsi Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara Sutisna, kembali digelar di pengadilan tipikor Bandung, jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, senin kemarin.
Jaksa penuntut umum kpk, Budi Nugraha menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Aa Umbar dinilai telah melanggar dakwaan kumulatif 1 dan 2, yakni pasal 12 huruf i dan pasal 12 huruf b, undang-undang nomor 31 tindak pidana korupsi.
Selain dituntut tujuh tahun penjara, Aa Umbara juga didenda tiga ratus juta rupiah, subdider 6 bulan kurungan penjara. Hak politik juga dicabut selama lima tahun. Jaksa kpk juga turut menuntut Aa Umbara membayar uang pengganti senilai dua miliar rupiah, dengan ketentuan bila tidak membayarkan dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita oleh negara.
Harta bendanya akan dilelang untuk menutup uang pengganti, jika tidak tercukupi akan dipidana selama satu tahun penjara.
Menurut kuasa hukum terdakwa Aa Umbara, dirinya akan mengajukan pembelaan pada kamis depan. Menurut Heri, banyak hal yang tidak sesuai dengan dakwaan dari jpu kpk.
Sidang ditunda kamis depan, dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa Aa Umbar, dan juga kuasa hukum terdakwa.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.