MEDAN, KOMPAS.TV - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Panca Putra Simanjuntak geram dengan ulah dua penyidik kepolisian dari Polsek Kutalimbaru.
Betapa tidak, kedua anggota Polri itu masing-masing berinisial Aiptu DR dan Bripka RHL diduga melakukan tindak pencabulan dan pemerasan terhadap seorang wanita.
Baca Juga: Dua Orang Polisi Diduga Terlibat Pencabulan dan Pemerasan Istri dari Tersangka Kasus Narkoba
Korban diketahui merupakan istri dari seorang tersangka kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap di kawasan Medan, Sumut.
Dalam kasus ini, Aiptu DR disebut sebagai pelaku yang mencabuli korban di sebuah hotel di Kota Medan, Sumut.
Modusnya, Aiptu DR meminta korban datang ke sebuah hotel untuk menemui pelaku dengan dalih untuk menyelesaikan kasus yang tengah menjerat suami korban.
Korban yang percaya lantas menemui Aiptu DR di hotel yang sudah ditentukan pelaku. Di sanalah, Aiptu DR diduga mencabuli korban.
Baca Juga: Mahasiswa Diculik dan Mobil Barunya Dirampok, Pelaku Ternyata Anggota Polisi Berpangkat Brigadir
Sedangkan Bripka RHL disebut sebagai pihak yang memeras korban. Bripka RHL meminta uang sebesar Rp30 juta kepada korban.
Uang itu disebut sebagai syarat agar suami korban bisa dibebaskan dari tahanan.
Buntut dugaan kasus pencabulan dan pemerasan itu, kedua penyidik Aiptu DR dan Bripka RHL kini diperiksa oleh Bid Propam Polda Sumut.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan guna memastikan apakah informasi yang menyebut mereka terlibat tindak pencabulan dan pemerasan itu benar atau tidak.
Baca Juga: Brigadir SL Minta Maaf Sebar Video Penganiayaan Kapolres Nunukan: Saya Menyesal Tak Berpikir Jernih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.