SURAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta angkat bicara terkait salah satu mahasiswa kampus tersebut. Pihak BEM juga menuntut transparansi pengungkapan peristiwa tersebut.
Berdasarkan data BEM UNS, kegiatan itu disebut telah mengantongi surat izin. Surat izin bernomor 2774/UN27/KM.04.02/2021 itu ditandatangani 8 Juli 2021 oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNS Ahmad Yunus.
“BEM UNS menyatakan sikap mendesak Polresta Surakarta dan pihak terkait yang menangani kasus tersebut segera memberikan hasil autopsi yang jelas, jujur dan bisa dipertanggungjawabkan kepada pihak keluarga GE,” terang BEM UNS dalam keterangan resminya, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Mahasiwa UNS yang Meninggal Usai Diklat Menwa di Autopsi, Keluarga Pasrah Menunggu Hasil
Selain itu, BEM UNS juga menyatakan sejumlah sikap lainnya yaitu;
Korban berinisial GE diketahui meninggal usai mengikuti kegiatan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diksar) Pra Gladi Patria XXXVI pada Minggu (24/10/2021) yang digelar UKM Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) Periode 2021.
GE (Mahasiswa D4 Prodi K3 2020) merupakan satu dari 12 peserta diksar yang berlangsung selama sembilan hari sejak 23 Oktober 2021. Namun pada tanggal 24 Oktober 2021 GE dinyatakan meninggal dunia di RSUD Moewardi sekitar pukul 22.40 WIB.
Dari keterangan keluarga disampaikan bahwa jenazah diterima keluarga dalam keadaan luka-luka sehingga menghendaki autopsi.
Baca Juga: Sikap UNS Soal Mahasiswanya yang Meninggal Saat Diklatsar Menwa
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.