JAKARTA, KOMPAS.TV – Pedangdut Ayu Ting Ting kembali melaporkan hater-nya, Katika Damayanti yang diduga pemilik akun Instagram Gundik Empang, karena menghina anak semata wayangnya, Bilqis Khumairah Razak.
Dalam laporan kali ini, Ayu Ting Ting menggunakan tuduhan dugaan pelanggaran UU ITE karena menghina anaknya di media sosial.
“Laporan masih tetap sama, menghina Bilqis. Jadi kami melaporkan satu orang dengan dua laporan,” kata kuasa hukum Ayu Ting Ting, Minola Sebayang kepada Tribunnews, Selasa (26/10/2021).
Baca Juga: Orang Tuanya Dilaporkan atas Dugaan Pengancaman, Ayu Ting Ting Buka Suara
Minola menjelaskan, laporan sebelum masuk ke ranah tindak pidana umum, sedangkan laporan yang kedua masuk ke ranah tindak pidana khusus.
“Kami menjerat yang bersangkutan dengan pasal ITE,” ujarnya.
Minola juga mengungkapkan alasannya baru melaporkan Kartika Damayanti dengan UU ITE, yakni karena pihaknya sudah melayangkan somasi kepada yang bersangkutan, namun tidak ada respons.
“Kami sudah melakukan somasi dan undangan dua kali ke KD, sudah diterima, tapi dia tidak hadir untuk memenuhi undangan kami,” paparnya.
“Karena tidak juga menjawab maupun merespons somasi kami. Maka terpenuhilah syarat-syarat bagi kami untuk membuat laporan sebagaimana yang diatur dalam UU ITE ke Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Baca Juga: Aduan Orang Tua KD Berlanjut, Polisi Panggil Saksi terkait Kedatangan Orang Tua Ayu Ting Ting
Sebelumnya, pihaknya mengaku sudah melakukan gelar perkara dengan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Hasilnya, laporan kami layak untuk diterima.”
Dalam kasus ini, Ayu Ting Ting menjerat Kartika Damayanti dengan Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayar 3 UU ITE.
Sebelumnya, Ayu Ting Ting melaporkan Kartika Damayanti ke Polda Metro Jaya pada 20 Agustus 2021 lalu. Kala itu, pelantun tembang ‘Alamat Palsu’ ini melaporkan hater-nya dengan Pasal 315 KUHP dugaan penghinaan.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.