BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2022, masih akan kembali dikaji ketetapannya oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Pasalnya setelah tahun 2021 UMP tidak naik dikarenakan Pandemi Covid-19, dan juga mengingat energi sejumlah elemen telah terkuras untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Provinsi Kalsel Siswansyah mengatakan, meski pihaknya telah menyampaikan hal ini pada unsur terkait seperti Dewan pengupahan Provinsi Kalsel, Appindo, Serikat Pekerja, Dewan Pakar dan Unsur Pemerintah Instansi atau SKPD terkait, pihaknya masih akan mengkaji lebih dalam terkait permasalahan ini.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSUD Ratu Zalecha Martapura Kosong, Dinkes : Sisa 15 Orang Karantina Mandiri
"Tidak hanya karyawan, pengusaha juga menjerit dikarenakan pandemi semoga nanti ada titik temu demi pemberataan hasil, terangnya.
Sebelumnya pihaknya juga telah menerima laporan terkait hal ini dari pihak pengusaha, termasuk banyaknya pegawai yang dirumahkan.
Menurut Siswansyah, pada prinsipnya penetapan upah bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
Baca Juga: Ke Kalsel, Presiden Jokowi Sempatkan Pantau Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Banjarmasin
Hal tersebut juga termasuk bahan pertimbangan oleh kita kedepannya, pihaknya juga akan menyatukan pandangan tersebut terlebih dahulu dengan mengundang lagi beberapa elemen terkait.
“Jadi tak hanya berpikir kesejahteraan pekerja/buruh, tapi juga berpikir atau memperhatikan kemampuan perusahaan sehingga kelangsungan bekerja dapat terjaga, dengan demikian dapat mendorong perekonomian nasional, tutupnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.