JEMBER, KOMPAS.TV - 2 pengedar sabu dan obat keras berbahaya dibekuk petugas Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. Kedua pelaku ditangkap usai bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dodik Eko, warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember dan Hafid, warga Desa Nangkaan, Kecamatan Kota Bondowoso ditangkap petugas Kepolisian Resor Jember Jawa Timur, pada Sabtu dini hari (23/10/2021).
Kedua pelaku ditangkap setelah bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli di minimarket kawasan kampus Universitas Jember.
Baca Juga: Warga Tuntut 3 Kepala Desa Pengguna Sabu Diberhentikan
Pelaku tak berkutik saat pembeli narkoba adalah polisi. Saat digeledah ditemukan sabu seberat 0,37 gram, 900 butir obat keras berbahaya dan uang hasil penjualan 2,5 juta rupiah.
Kapolsek Sumbersari, Kompol Sugeng Piyanto mengatakan bahwa pelaku merupakan target operasi polisi yang kerap menjual sabu dan okerbaya ke mahasiswa dan pelajar.
Baca Juga: Kurir Sabu Jaringan Internasional Dibekuk, Sabu Diproduksi di Myanmar
Selain menjadi pengedar, kedua pelaku juga mengkonsumsi sabu. Terbukti dari hasil tes urine, keduanya positif narkoba.
Kedua tersangka akan dijerat undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.
#PolisiMenyamar #PengedarSabu #ObatKerasBerbahaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.