JEMBER, KOMPAS.TV - Praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal antar kota dibongkar Kepolisian Resor Jember Jawa Timur. 7 orang pelaku ditangkap dan mobil pick up beserta truk berisi 11,3 ton pupuk disita.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan bahwa praktek penjualan pupuk bersubsidi ilegal terbongkar saat polisi melakukan patroli di Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Polisi mendapati 3 orang sedang menurunkan pupuk dari mobil pick up yang parkir di depan toko pada malam hari.
Baca Juga: Bulan April - Mei Musim Tanam, Bagaimana dengan Persediaan Pupuk Subsidi?
Pelaku mengaku mendapatkan pupuk subsidi jenis urea dari Kabupaten Probolinggo dan hendak dijual dengan harga lebih tinggi. Barang bukti yang disita 47 sak pupuk urea dengan berat 2,3 ton.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan dapat mengungkap jaringan penjual pupuk subsidi ilegal lainya di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Dari pengembangan itu, polisi menangkap 4 orang tersangka dan menyita barang bukti pupuk urea subsidi seberat 8 ton dan pupuk Z-A seberat 1 ton.
Ketujuh pelaku dijerat undang-undang cipta kerja, undang-undang perdagangan dan undang-undang darurat tentang pengusutan dan peradilan tindak pidana ekonomi. Saat ini ketujuh tersangka hanya dikenakan wajib lapor.
#PupukSubsidi #PupukIlegal #PupukUrea #PupukZA
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.