Kompas TV nasional update

Masukan YLKI tentang Tes PCR akan Jadi Bahan Evaluasi Kemenkes

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 17:08 WIB
masukan-ylki-tentang-tes-pcr-akan-jadi-bahan-evaluasi-kemenkes
Ilustrasi tes PCR untuk mendeteksi Covid-19. Masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait kewajiban tes PCR untuk penumpang pesawat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Senin (25/10/2021).

Menurutnya, masukan YLKI tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah dan akan dibahas lebih lanjut dengan organisasi profesi.

"Yang selanjutnya akan menjadi pembahasan lebih lanjut dengan juga berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait baik penyedia, organisasi profesi, asosiasi laboratorium juga BPKP ataupun pihak lainnya," kata Nadia, saat dihubungi Kompas.com.

Baca Juga: Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat, YLKI: Jangan Sampai Kental Aura Bisnisnya

Sementara Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir justru menyarankan agar YLKI melaporkan jika menemukan penyedia layanan tes PCR yang melanggar harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

"YLKI kalau ada bukti siapa laboratoriumnya, laporkan ke dinas kesehatan setempat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, YLKI mengusulkan agar kebijakan wajib tes PCR untuk penumpang pesawat sebaiknya dibatalkan atau direvisi.

Sebab, sejumlah penyedia layanan tes PCR disebut melakukan akal-akalan harga tes PCR, sehingga harganya naik berkali lipat.

"HET PCR di lapangan banyak diakali oleh provider (penyedia) dengan istilah 'PCR Ekspress', yang harganya tiga kali lipat dibanding PCR yang normal. Ini karena PCR normal hasilnya terlalu lama, minimal 1x24 jam," kata Tulus.

Tulus juga menilai kebijakan itu diskriminatif, sebab hanya diterapkan bagi moda transportasi udara saja.

“Memberatkan dan menyulitkan konsumen. Diskriminatif, karena sektor transportasi lain hanya menggunakan antigen,” tuturnya.

Baca Juga: YLKI: Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Diskriminatif dan Memberatkan, Sebaiknya Dibatalkan

Tulus juga menyarankan agar waktu pemberlakuan PCR menjadi 3x24 jam, mengingat di sejumlah daerah tidak semua laboratorium PCR bisa mengeluarkan hasil cepat.

“Atau cukup antigen saja, tapi harus vaksin dua kali. Dan turunkan HET PCR kisaran menjadi Rp200.000-an saja,” katanya.

Selain itu, Tulus juga meminta agar kebijakan soal syarat penumpang pesawat terbang benar-benar ditentukan secara adil.

"Jangan sampai kebijakan tersebut kental aura bisnisnya. Ada pihak pihak tertentu yang diuntungkan,” ucap Tulus.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x