JAKARTA, KOMPAS.TV- Pendapat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang menolak laporan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik Pimpinan Lili Pintauli Siregar dinilai terlalu prematur.
Pernyataan itu disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (25/11/2021).
“ICW beranggapan pendapat Dewan Pengawas terhadap laporan Novel dan Rizka terkait dugaan pelanggaran kode etik LPS terlalu prematur,” kata Kurnia.
Lazimnya, menurut Kurnia, Dewas KPK sesuai dengan kewenangannya seharusnya menindaklanjuti laporan yang disampaikan Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar.
Dengan cara, memanggil sejumlah pihak terkait untuk menjawab dugaan pelanggaran etik tersebut.
Baca Juga: Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang, KPK Geledah Kantor Sekretariat IKA Musi Banyuasin
“Mestinya Dewan Pengawas dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para pelapor untuk mendalami kebenaran terkait pertemuan antara Lili Pintauli Siregar dengan kandidat kepala daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara,” ujar Kurnia.
“Jadi, bukan hanya membaca laporan, lalu langsung mengeluarkan kesimpulan,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dewas KPK mengaku telah menerima laporan dari mantan penyidik Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dewas KPK menyebut tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut dikarena dinilai masih sumir.
“Semua laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik yang masih sumir, tentu tidak akan ditindaklanjuti oleh Dewas,” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris.
Syamsudin menjelaskan materi laporan dinilai sumir dikarenakan pelanggaran etik yang dimaksud Novel tidak disampaikan dengan detail.
Baca Juga: KPK Geledah 4 Lokasi Perkara Korupsi Dodi Reza Alex Noerdin, Ini yang Ditemukan
“Laporan pengaduan baru diterima Dewas tetapi materi laporan sumir. Perbuatan LPS (Lili Pintauli Siregar) yang diduga melanggar etik tidak dijelaskan apa saja,” jelasnya.
Mengingat kata dia, setiap laporan pengaduan dugaan pelanggaran etik oleh insan KPK harus jelas apa fakta perbuatannya.
Baik itu mengenai fakta perbuatan, waktu, saksi hingga apa bukti-bukti awalnya.
“Jika diadukan bahwa LPS berkomunikasi dengan kontestan Pilkada 2020 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), ya harus jelas apa isi komunikasi yang diduga melanggar etik tersebut,” ucap Syamsuddin
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.