JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengindikasikan adanya kenaikan upah minimum tahun 2022. Hal ini seiring dengan penetapan upah minimum tahun 2022 resmi mengikuti ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Akan tetapi, kenaikan itu kemungkinan tidak memenuhi ekspektasi sebagian pihak karena disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.
Sinyal terkait kenaikan upah tersebut mengemuka dalam acara dialog bersama oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) pada 21-22 Oktober 2021 di Jakarta.
Baik dari pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh berupaya menyamakan pandangan mengenai mekanisme penetapan upah minimum yang sesuai dengan UU Cipta kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, upah minimum tahun 2022 akan mengalami kenaikan, meski belum memenuhi ekspektasi sebagian pihak.
Baca Juga: Sebagian Besar Pekerja di Indonesia Digaji di Bawah Standar Upah Minimum
“Bagi pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya lewat keterangan resmi, Minggu (24/10/2021.
Namun, menurutnya, hal itu adalah langkah maju, mengingat kondisi perekonomian masih dalam proses pemulihan akibat Covid-19. Kenaikan upah minimum ini masih lebih baik dibandingkan dengan tahun 2021 lalu ketika Menaker memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum.
Penetapan upah minimum, lanjut Putri, pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan serta demi kesejahteraan pekerja. Namun, penetapan itu tetap perlu memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.
“Tidak hanya berpikir kesejahteraan pekerja, tapi juga memperhatikan kemampuan perusahaan agar kelangsungan bekerja dapat terjaga dan mendorong perekonomian nasional,” katanya.
Di samping itu, tantangan ke depan adalah memastikan para pekerja benar-benar digaji sesuai dengan standar upah minimum serta berdasarkan struktur dan skala upah.
Sebelumnya, serikat pekerja dan buruh pernah menyampaikan harapannya tetap ada kenaikan upah yang proporsional tahun depan. Besaran kenaikan upah yang diajukan buruh berkisar antara 5-10 persen dari upah minimum tahun ini, dan disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
Pasal 24 PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut, upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, besaran upahnya harus berpedoman pada struktur dan skala upah.
Struktur dan skala upah adalah susunan tingkat upah dari yang terendah sampai tertinggi yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan jabatan seseorang di perusahaan.
Baca Juga: Ketahui Tiga Perubahan Aturan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2022
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.