Kompas TV nasional peristiwa

Kemlu RI Pulangkan 13 ABK WNI Setelah Hampir 2 Tahun Ditahan di Vietnam

Kompas.tv - 25 Oktober 2021, 03:05 WIB
kemlu-ri-pulangkan-13-abk-wni-setelah-hampir-2-tahun-ditahan-di-vietnam
Sebanyak 13 warga Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) eks MV Chung Ching berhasil dipulangkan setelah sempat ditahan oleh otoritas Vietnam sejak 2020 lalu. (Sumber: Laman Kementerian Luar Negeri RI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 13 warga Indonesia yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) eks MV Chung Ching berhasil dipulangkan setelah sempat ditahan oleh otoritas Vietnam selama 1 tahun 8 bulan.

Sebagai informasi, MV Chung Ching sempat ditangkap patroli Bea Cukai Vietnam atas tuduhan melakukan perdagangan rokok ilegal di perairan Vietnam.

Kapal milik perusahaan Taiwan tersebut terdaftar dengan bendera Palau dan mempekerjakan 22 ABK, termasuk 13 orang WNI.

"Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Hanoi telah memfasilitasi pemulangan 13 ABK Indonesia eks MV Chung Ching yang ditahan Otoritas Vietnam sejak bulan Maret 2020," tulis Kementerian Luar Negari (Kemlu) RI yang dikutip dari laman resminya, Minggu (24/10/2021). 

Sambil menunggu proses penyelidikan oleh otoritas hukum Vietnam, para kapal dan seluruh ABK diminta tetap berada di perairan Vietnam, mengingat pemilik kapal di Taiwan tidak dapat dihubungi.

"KBRI Hanoi terus menjalin komunikasi dengan para ABK Indonesia dan melakukan koordinasi erat dengan Pemerintah Vietnam untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak dan kebutuhan ABK Indonesia selama berada di Vietnam," demikian keterangan Kemlu. 

Baca Juga: Kemlu: 206 WNI Terancam Hukuman Mati, 79 di Antaranya Sudah Inkrah

Selain itu, secara khusus  KBRI Hanoi juga melakukan berbagai langkah diplomasi untuk mendorong pemulangan segera para ABK Indonesia tersebut.

Kemlu menyebut, penyelidikan oleh Otoritas Vietnam akhirnya memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran kepabeanan dengan hukuman denda dan penggantian biaya logistik.

Adapun biaya tersebut diambil dari hasil penjualan kapal MV Chung Ching.

"Para ABK dinyatakan bebas dan proses kepulangan 13 ABK Indonesia termasuk kapten kapal dapat dilaksanakan sehingga mereka dapat kembali berkumpul dengan keluarga di Indonesia," ujar Kemlu.

Menyusul kebebasan mereka, para ABK segera melalui proses kepulangan dan telah tiba di Bandar Udara Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2021. 

Mereka selanjutnya menjalani tes PCR dan karantina sesuai protokol kesehatan yang berlaku sebelum kembali ke daerah asal masing-masing.

Baca Juga: Menlu Retno Marsudi Bagi Cerita Diplomasi Kesetaraan Akses Vaksin di Depan Mahasiswa Baru UGM

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x