JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah menetapkan wilayah ganjil genap di berbagai kawasan wisata yang ada di Ibu Kota.
Sistem ganjil genap diberlakukan di Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Margasatwa Ragunan.
Penerapan ini mulai dilakukan pada Jumat pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.
Perlu diketahui aturan ganjil genap yang diperuntukkan pada kawasan wisata itu diberlakukan untuk kendaraan roda empat.
Sementara untuk roda dua masih bisa melintas di jalan yang telah ditentukan wilayah ganjil genap.
Baca Juga: Dishub DKI dan Polda Metro Jaya Beda Persepsi Soal Ganjil Genap Motor di Tempat Wisata
Sebelumnya diberitakan Dishub DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi menambah titik lokasi penerapan ganjil genap di Ibu Kota.
Mulai Senin (25/10) besok, ganjil genap di Jakarta bertambah menjadi 13 kawasan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan kawasan ganjil genap itu dilakukan setelah rapat dengan Dishub DKI Jakarta.
"Dalam rapat memutuskan titik ganjil genap yang tadinya di tiga kawasan kini menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam keterangannya, Jumat (22/10).
Berlaku dari Senin hingga Jumat dengan dua pembagian waktu 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB terdapat 13 ruas ganjil genap yakni.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.