KOMPAS.TV - Aturan baru syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang wajib menunjukkan hasil negatif tes usap PCR menjadi polemik di masyarakat. Aturan ini dianggap bisa berdampak terhadap pariwisata yang perlahan mulai hidup kembali.
Perubahan syarat wajib tes PCR ini tentunya akan berdampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan. Menanggapi hal ini Pemerintah Provinsi Bali tengah menegosiasi syarat penerbangan menuju dan keluar Bali dengan hanya menggunakan hasil tes antigen melihat jumlah vaksinasi Provinsi Bali yang hampir mencapai 100%.
Mengenai perubahan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara di wilayah Jawa dan Bali, ditanggapi oleh Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia, Zubairi Djoerban. Menurut Zubairi, kasus covid-19 di Indonesia saat ini sedang dalam tren penurunan yang paling baik, dibandingkan dengan bulan Mei hingga Agustus lalu.
Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 IDI: Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tidak Ada Kaitan dengan Komisi Buat Dokter
Menurutnya, selain vaksinasi, wajib tes usap PCR bagi penumpang pesawat juga sangat penting dalam upaya mencegah penularan covid-19.
Aturan baru pemerintah untuk syarat penerbangan di wilayah Pulau Jawa dan Bali berlaku terhitung Minggu 24 Oktober 2021. Pengguna transportasi udara diwajibkan menyertakan hasil negatif tes usap PCR yang berlaku selama 2x24 jam. Sementara untuk moda transportasi lainnya bisa menggunakan hasil negatif tes antigen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.