JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menjawab rapor merah yang diberikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dalam empat tahun kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
LBH Jakarta menyoroti 10 permasalahan mulai dari kualitas udara, akses air bersih, penanganan banjir, akses terhadap bantuan hukum, penggusuran paksa hingga menyinggung reklamasi di pantai utara Jakarta masih berlanjut.
Terkait reklamasi, LBH Jakarta menilai Pemprov DKI yang dipimpin Anies Baswedan tidak konsisten dalam menetapkan pencabutan izin reklamasi di pantai utara Jakarta.
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari
Bahkan Anies mengeluarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Pergub yang menjadi indikasi reklamasi masih akan berlanjut dengan pengaturan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan reklamasi serta penyebutan pengembang reklamasi sebagai perusahaan mitra.
Asisten Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menayatakan pembangunan 13 pulau reklamasi benar-benar telah dihentikan.
Pemprov DKI Jakarta juga telah memenangkan sebagian besar gugatan dari pihak pengembang.
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Rapor Merah 4 Tahun Anies Pimpin Jakarta, Pemprov Siap Pelajari
Sigit menjelaskan pulau yang sudah terbangun kini dikelola oleh Pemprov DKI untuk kepentingan publik.
Menurutnya terdapat 65 persen lahan yang dikelola Pemprov DKI melalui BUMD. Dalam pelaksanaannya dibuatlah Pergub 58/2018 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara.
"Pergub tersebut mengatur tentang pengawasan dan monitoring terhadap perizinan, serta pengelolaan pulau yang sudah terbangun," ujar Sigit dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta, Sabtu (23/10/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.