JAKARTA, KOMPAS.TV - Tempat wisata di DKI Jakarta kini menggunakan sistem ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat. Aturan ini berlaku pada 22-24 Oktober 2021 dan 29-31 Oktober 2021.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan sistem ganjil genap hanya untuk kendaran roda empat. Sementara motor dikecualikan pada lokasi wisata, seperti yang sudah berjalan saat ini di Taman Mini dan Ancol.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan sistem ganjil genap untuk motor berlaku di tempat wisata. Tapi sifatnya situasional.
Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan aturan ganjil genap di kawasan tempat wisata di Jakarta berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor.
Meski kebijakan ini berbeda dengan aturan Dishub DKI Jakarta. Namun aturan ganjil genap ini untuk mengurangi pengunjung.
"Secara aturan dari Dinas Perhubungan, motor boleh masuk ke tempat wisata, tapi itu situasional. Apabila terjadi kepadatan, polisi memiliki kewenangan diskresi agar tidak ada lonjakan, karena obyek cuma satu," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Sabtu (23/10/2021).
Argo aturan ganjil genap di 13 ruas jalan Jakarta dengan tempat wisata berbeda tujuan.
Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta
Untuk ganjil genap di 13 jalan, bertujuan mereduksi kepadatan arus lalu lintas dari peningkatan volume kendaraan di Jakarta dan berlaku bagi kendaraan roda empat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.