JAKARTA, KOMPAS.TV - Organisasi Animal Defenders akan melaporkan Satpol PP Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, terkait penangkapan anjing yang viral di media sosial. Anjing peliharaan bernama Canon itu belakangan mati saat ditangkap.
Kasus itu pertama kali terungkap dari keterangan dari seorang warganet bernama Rosa Yeoh yang merupakan majikan anjing itu.
Ia menuturkan anjing itu biasa bersahabat dengan manusia di pantai Pulau Banyak, Aceh Singkil. Akan tetapi, Satpol PP datang menangkap anjing itu karena ada aturan larangan memelihara anjing di sekitar tempat wisata halal.
Satpol PP menangkap Canon dan satu anjing lain, lalu menempatkannya di dalam keranjang serta terpal. Mereka lalu membawa kedua anjing itu ke Aceh Singkil dengan kapal.
Baca Juga: Aksi Heroik Anjing Polisi, Tangkap Penjahat Meski Disabet Golok 20 Kali
“Kita sudah bilang kita akan jemput Canon dan Coco untuk dibawa ke Medan, kita cuma minta beberapa hari. Kenapa mesti dibawa secara paksa saat kita enggak ada di sana?” ujar Rosa dalam keterangan tertulis di media sosial.
Dalam perjalanan, ternyata Canon mati. Pemilik anjing itu pun meminta tanggung jawab dari pihak Satpol PP.
Pihak Animal Defenders pun menghubungi Rosa. Akan tetapi, Rosa mengatakan masih belum memutuskan akan melapor ke polisi.
“Kami melalui kawan-kawan di @animalloversbersatu mencoba membuka komunikasi dengan owner, namun owner menyatakan butuh waktu untuk berpikir jernih sebelum menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ketua Animal Defenders Doni Herdaru dalam keterangan tertulis.
Meski begitu, Doni menyebut timnya akan tetap melaporkan Satpol PP Aceh Singkil karena melakukan penyiksaan hewan.
“Kami memutuskan untuk tetap akan melaporkan kasus ini ke kepolisian, dengan atau tanpa kesertaan pemilik, karena kami punya legal standing (pendirian hukum) dan mendesak kepolisian untuk mengamankan barang bukti karena pertimbangan proses pembusukan yang berjalan cepat,” kata Doni.
Baca Juga: Kisah PSK Masuk Surga karena Menolong Seekor Anjing
Pihaknya mengaku juga akan mengawasi proses hukum penyiksaan hewan itu. Doni menyoroti bahwa kebijakan wisata halal tidak bisa membenarkan penyiksaan hewan.
“Aceh adalah bagian dari NKRI dan tidak ada hukum yang lebih tinggi dari undang-undang kita. Surat Edaran terkait Wisata Halal tidak bisa menjadi landasan untuk berbuat melawan hukum,” beber Doni.
Perlu diketahui, penganiyaan hewan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasal 302 KUHP menyebut, tindakan menganiaya hewan hingga luka atau mati dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda paling banyak Rp300.
“Setiap Orang yang menganiaya dan/atau menyalahgunakan Hewan sehingga mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66A ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),” demikian isi pasal 91 B ayat 1 UU 41/2014.
Baca Juga: 17 Ekor Anjing Diselamatkan dari Rumah Jagal di Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.