JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus kebocoran data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapat perhatian Komisi I DPR.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono menilai kebocoran data KPAI merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani.
Menurutnya lembaga terkait, baik kepolisian, Badan Siber dan Sandi Negara serta Kementerian Informasi dapat membantu menelusuri pihak yang membocorkan maupun pihak yang membeli data KPAI serta kepentingan mereka melakukan hal tersebut.
Baca Juga: Database KPAI dan Bank Jatim Diduga Bocor, Pakar Keamanan Siber Temukan Sudah Dijual di Raid Forum
"Akan tetapi mengapa itu disebut bocor, kelemahannya di mana dan itu harus ditelisik juga secara detail apakah itu masalah servernya atau ada oknum di dalam yang bermain," ujar Dave dalam pesan video yang diterima KompasTV, Sabtu (23/10/2021).
Lebih lanjut politikus Partai Golkar ini menilai maraknya kebocoran data membuat UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) perlu segera diselesaikan.
UU Perlindungan Data Pribadi penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan data pribadi, sebaliknya pihak-pihak yang membocorkan juga dapat dituntut secara hukum. Termasuk jika lembaga pemerintah yang tidak dapat menjaga data pribadi masyarakat.
"(Kebocoran data) ini juga menegaskan kepada kita pentingnya untuk kita segera menyelesaikan UU Perlindungan Data Pribadi agar semua data yang disimpan pemerintah dapat dijamin oleh lembaga dan dapat terlindungi secara hukum dan dapat terlindungi secara hukum kepada mereka yang membocorkan untuk kepentingan pribadi," ujar Dave.
Baca Juga: Agar Data KPAI Tak Jatuh ke Tangan Predator Anak, Pakar Sarankan KPAI Lakukan Digital Forensic
Sebelumnya KPAI membenarkan adanya pencurian database milik mereka. Diduga database yang dicuri berasal dari layanan pengaduan online di situs resmi KPAI.
Ketua KPAI Susanto menjelaskan pihaknya telah melaporkan pencurian database tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu KPAI juga telah menyampaikan surat kepada Badan Siber dan Sandi Negara serta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait peretasan database KPAI.
"Direktorat Siber Mabes Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara telah berkoordinasi dengan KPAI untuk langkah-langkah selanjutnya dan KPAI telah melakukan mitigasi untuk menjaga keamanan data," ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Situs Lembaga RI Dibobol Hacker, CISSReC: Perlu UU Perlindungan Data Pribadi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.