JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memburu para pengelola layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejauh ini, polisi telah mengungkap sejumlah fakta kejahatan pinjol ilegal.
Polisi membongkar sebuah pinjol berkedok Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama. Pimpinan pinjol ilegal berinisal MDA pun telah ditangkap.
Ia memimpin pengelolaan sejumlah pinjol ilegal, salah satunya Fulus Mujur yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah. Akibat teror pinjol ilegal, korban depresi dan bunuh diri.
"Dari saudari MDA uang senilai Rp20,4 miliar pada rekening Bank Neo Commerce dengan nomor rekening 0100027003 atas nama KSP Solusi Andalan Bersama," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika, Sabtu (23/10/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Baca Juga: Sebar Konten Pornografi untuk Intimidasi Korban, Pinjol Ilegal Bisa Dijerat UU ITE
Helmy menyatakan, pihaknya juga menyita uang sekitar Rp11 juta dari rekening bank yang sama dengan nomor rekening 88840000009013 juga atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.
Dalam menjalankan operasinya, MDA memiliki tujuh anak buah. Mereka berinisial RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH yang seluruhnya telah ditangkap.
Mereka ditangkap dalam penggerebekan di lima lokasi di Jabodetabek, yaitu Ruko Kelapa Gading, Indo Tekno Nusantara Green Lake City, Ruko Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.
"(Saat penggerebekan) disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, handphone," beber Helmy.
Helmy menjelaskan, tujuh tersangka anak buah MDA memiliki tugas masing-masing saat menjalankan operasi pinjol ilegal itu.
Sebagian besar tersangka bertugas sebagai operator desk collection yang berperan menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjam.
Para operator penyebar SMS teror ini pihak ketiga yang bekerja untuk sejumlah perusahaan pinjol.
Baca Juga: Terungkap! Begini Cara Kerja Pinjol yang Pakai Ribuan Sim Card untuk Tagih Korban
Saat ini, Bareskrim tengah memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari pinjol ilegal itu.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkap Helmy.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan itu, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar menanti para pengelola pinjol ilegal.
Baca Juga: Ditagih Pinjol Meski Tidak Pinjam? Ini Cara Lapor ke OJK dan Polisi
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.