JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengajak semua pihak bersama-sama memperkuat rantai nilai halal jika ingin industri halal di Indonesia tetap maju, bahkan melesat lebih cepat.
Paling tidak, menurut Wapres, ada empat langkah penting yang harus dilakukan.
Apa yang diutarakan Ma'ruf Amin beralasan. Sebab, industri halal di Tanah Air saat ini sudah cukup tinggi dan berada di urutan keempat dalam industri halal dunia. Empat langkah ini, kata Wapres, harus dilakukan bersama-sama.
Hal itu diungkapkannya ketika menyampaikan sambutan secara virtual dari Jakarta,pada Halal Trade Forum Trade Expo Indonesia 2021, Jumat (22/10/2021).
Langkah pertama, menurut mantan Ketua MUI itu adalah sertifikasi Halal. Pemerintah juga sudah melakukannya, salah satunya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Pertama, akselerasi sertifikasi halal. Kedua, menguasai ekosistem pendukung ekspor produk halal mulai dari bahan baku, produksi, standar dan prosedur ekspor, hingga pemasaran,” ujar Wapres seperti dikutip KOMPAS TV dari Antara.
Baca Juga: Aturan Lengkap Kewajiban Sertifikasi Halal Kosmetik dan Obat-Obatan
Langkah ketiga, menurut Ma'ruf adalah membuka dan menangkap peluang ekspor produk halal sebanyak mungkin. Ini penting mengingat Indonesia sedang melakukan pemulihan ekonomi.
“Keempat, kolaborasi dan integrasi usaha besar dengan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” tambahnya.
Itulah empat langkah strategis yang harus dilakukan pengusaha jika ingin, dalam bahasa Wapres, mata rantai industri halal di tanah air maju dan cepat berkembang.
Pemerintah sejatinya melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan 17 Oktober lalu tentang kewajiban pelbagai produk kosmetik dan obat-abatan melakukan sertifikasi halal. Hal ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Produk Kosmetik dan Obat-obatan Wajib Sertifikat Halal, Bagaimana Pelaksanaan di Lapangan?
Menteri Agama pun mengatakan, regulasi untuk produk-produk ini wajib bersertifikat halal mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026 nanti.
“Kewajiban bersertifikat halal untuk obat-obatan, kosmetik dan barang gunaan mulai diberlakukan, seiring dimulainya tahap kedua kewajiban bersertifikat halal yakni mulai 17 Oktober 2021 sampai dengan yang terdekat 17 Oktober 2026," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: TOK! Mulai Hari Ini Pemerintah Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Kosmetik dan Obat-abatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.