TEL AVIV, KOMPAS.TV - Israel telah mengeluarkan perintah militer yang melabeli enam kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Palestina sebagai "organisasi teroris".
Langkah tersebut kemudian dikecam dan dikutuk oleh otoritas Palestina, kelompok-kelompok HAM dan PBB.
Kementerian Pertahanan Israel menegaskan pada Jumat (22/10/2021) bahwa kelompok HAM tersebut terkait dengan Front Masyarakat Pembebasan Palestina (PFLP).
PFLP merupakan pergerakan sayap kiri dengan sebuah partai politik, juga sayap bersenjata yang melakukan serangan ke Israel.
Baca Juga: Unik! Wapres AS Kamala Harris Diinterupsi Demonstran saat Pidato, Ia Malah Setuju dengan Pendapatnya
“Kelompok HAM itu membentuk jaringan yang aktif menyamar di front internasional atas nama Front Populer,” bunyi pernyataan Kementerian Pertahanan Israel dikutip dari Al-Jazeera.
Selain itu, menurut mereka, kelompok HAM tersebut juga dituduh telah dikontrol oleh pemimpin senior PFLP dan mempekerjakan anggotanya, termasuk mereka yang berpartisipasi dalam aktivitas teror.
Kementerian Pertahanan Israel juga menuduh kelompok tersebut sebagai sumber utama dari pembiayaan PFLP dan menerima sumbangan besar uang dari negara Eropa dan organisasi internasional tanpa mengembangkannya.
Kelompok HAM yang dimaksud adalah Al-Haq, Addameer, Pertahanan Anak Internasional-Palestina, Penelitian dan Pengembangan Pusat Bisan, Serikat Komite Perempuan Palestina dan Serikat Komite Pekerja Pertanian.
Otoritas Palestina pun mengutuk apa yang dilakukan Israel itu, dan menyebutnya serangan tanpa henti terhadap masyarakat sipil Palestina.
Baca Juga: Terjebak Kemacetan, Pria Ini Hubungi Polisi karena Kebelet Buang Air Kecil
“Fitnah yang salah ini adalah serangan strategis terhadap masyarakat sipil Palestina dan hak dasar rakyat Palestina untuk menentang pendudukan ilegal Israel dan mengungkap kejahatannya yang berkelanjutan,” tutur mereka.
Sementara itu, Amnesty International dan Human Rights Watch dalam pernyataan bersama menegaskan perintah militer itu telah secara efektif melarang aktivitas enam grup tersebut.
“Keputusan yang mengerikan dan tidak adil ini merupakan serangan oleh pemerintah Israel terhadap gerakan HAM internasional,” bunyi pernyataan mereka.
Sumber : Al-Jazeera
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.