Kompas TV entertainment selebriti

Akun Instagram Rachel Vennya Hilang Setelah Diperiksa Polisi, Dinonaktifkan?

Kompas.tv - 23 Oktober 2021, 00:29 WIB
akun-instagram-rachel-vennya-hilang-setelah-diperiksa-polisi-dinonaktifkan
Akun Instagram milik Rachel Vennya menghilang. (Sumber: Instagram/@rachelvennya)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Nama Selebgram Rachel Vennya masih menjadi perbincangan hangat di tengah publik buntut kasus kaburnya dari karantina di Wisma Atlet.

Terkini, tepatnya satu hari setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, akun Instagram milik sang Rachel Vennya tidak dapat lagi diakses.

Penelusuran KOMPAS.TV, akun bernama @rachelvennya tak muncul saat dicari di Instagram. Adapun yang tersisa hanya akun nama serupa yang dibuat oleh warganet.

Namun sebelum menghilang total, akun Instagram Rachel sempat hanya terlihat foto profilnya saja, sementara unggahan foto, pengikut, maupun yang mengikuti terlihat kosong.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui penyebab akun Instagram dengan pengikut lebih dari 6,8 juta itu menghilang, apakah karena di report atau memang dinonaktifkan oleh Rachel. 

Diketahui, Rachel Vennya, sang kekasih Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnia telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). 

Usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam, di hadapan para awak media Rachel Vennya mengungkapkan bahwa dirinya, Salim, dan Maulida menyesal dan meminta maaf karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. 

"Saya, Maulida, dan Salim ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas semua kesalahan dan kekhilafan kami, dan juga sudah meresahkan masyarakat," kata Rachel di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam. 

Baca Juga: Usai Diperiksa, Rachel Vennya Minta Maaf dan Janji Ikuti Proses Hukum

Tak hanya itu, Ibu dua anak ini juga berjanji bahwa mereka akan menjalani proses hukum terkait kasus tersebut dengan kooperatif. 

"Kami juga akan menjalani proses hukum yang berlaku, terima kasih dan mohon doanya," ungkap Rachel," ungkap Rachel.

Adapun dalam pemeriksaan tersebut, Rachel dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik terkait aksinya yang kabur dari proses karantina di Wisma Atlet.

Sementara itu, atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 18 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun.

Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya, Salim, dan Maulida dilaporkan kabur saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan usai berlibur dari luar negeri.

Kejadian itu diketahui oleh Kodam Jaya selaku pihak yang menaungi Wisma Atlet Pademangan.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta dan Wisma Atlet, diduga membantu kaburnya Rachel Vennya dari proses karantina. 

Kodam Jaya kemudian melimpahkan kasus Rachel Vennya kepada Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pelat Nomor Rachel Vennya Bukan Kode Khusus untuk Pejabat, Polisi Ungkap Data Mobil Tak Cocok

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x