Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat rekapitulasi DPS dan mengetahui ada 60 penderita gangguan jiwa yang masuk dalam DPS.
Menurut komisioner KPU Rembang, Nurul Muasiroh, 60 nama penderita gangguan jiwa ini tetap dimasukkan dalam daftar pemilih karena tidak ada surat keterangan resmi dari dokter.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.