TANGERANG, KOMPAS.TV - FA, mahasiswa yang dibanting polisi berinisial Brigadir NP saat demo mengaku masih memulihkan kesehatannya. Ia juga masih mempertimbangkan melaporkan Brigadir NP sesuai hukum pidana.
“Untuk saat ini fokus saya masih dalam proses pemulihan secara menyeluruh, secara sembuh total. Intinya secara kesehatan yang saya alami pasca insiden kemarin," ujar FA di Mapolda Banten, Kamis (21/10/2021), dikutip dari Kompas.com.
Seperti diketahui, FA mengalami kejang usai dibanting polisi dengan punggung menghantam trotoar. Mahasiswa UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten itu pun sempat menjalani pemeriksaan di sejumlah rumah sakit.
Baca Juga: Pelat Nomor Rachel Vennya Bukan Kode Khusus untuk Pejabat, Polisi Ungkap Data Mobil Tak Cocok
Di RS Ciputra, ia mengaku sulit menggerakkan pundak dan leher. Ia juga mengalami gangguan pernapasan dan mual
“Pundak, leher kayak enggak bisa digerakkin. Sama kepala agak kliyengan (pusing). Kamis pagi sedikit muntah-muntah sama engap (sulit napas)," kata FA, Jumat (15/10).
Saat ini, FA berharap tidak ada lagi kekerasan aparat pada mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
“Saya berharap insiden yang saya alami menjadi insiden terakhir yang dilakukan aparat kepolisian terhadap semua unjuk rasa baik di daerah Banten maupun di seluruh Indonesia,” kata FA.
Ia juga mengaku sedang membicarakan soal pelaporan Brigadir NP karena melakukan kekerasan.
Baca Juga: Soal Kasus Polisi Banting Mahasiswa, Propam akan Periksa Kapolres Kota Tangerang dan Kapolda Banten
“Untuk masalah laporan pidana itu masih kita bicarakan antara saya dengan pendamping hukum saya,” ucap FA.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memastikan akan mengawal laporan itu agar bisa ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
"Silakan melaporkan terkait kejadian tersebut kami pasti akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Sambo dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (20/10).
Sementara, Brigadir NP kini baru dikenakan pasal berlapis sesuai sesuai aturan internal kepolisian.
“Kami sampaikan bahwa persangkaan terhadap dirinya berlapis. Berlapis itu artinya bisa dengan pasal yang berlapis dalam satu aturan internal, bisa juga dengan menggunakan aturan internal yang lainnya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat (15/10).
Baca Juga: Kronologi Polisi dan ASN Diduga Rampok Mahasiswa di Lampung
Sumber : Kompascom/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.