JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memutuskan perluasan lokasi ganjil genap di DKI Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ganjil genap yang semula berlaku di 3 lokasi kawasan, kini menjadi 13 titik.
"Kawasan ganjil genap dari 3 kawasan menjadi 13 kawasan," kata Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).
Untuk diketahui, sebelumnya penerapan ganjil-genap di Ibu Kota berlaku di 3 titik saja, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said, Kuningan.
Lebih lanjut, Sambodo menuturkan perluasan ganjil genap di 13 kawasan tersebut akan berlaku mulai Senin (25/10) pekan depan.
"Berlaku mulai Senin besok tanggal 25 Oktober," ujarnya.
Dia menambahkan sistem ganjil genap ini tetap berlaku pada pagi dan sore hari.
Pada pagi hari mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Sambodo menyebut terdapat penambahan 1 jam pada penerapan di sore hari.
"Jadi tadinya pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB," ungkapnya.
Baca Juga: Dishub DKI Klarifikasi soal Sepeda Motor Kena Ganjil Genap di Tempat Wisata
Selain itu, kebijakan ganjil genap di Jakarta ini juga berlaku pada Senin-Jumat.
"Pada sabtu, minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan," tegas Sambodo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.