BANDUNG, KOMPAS.TV - Kasus pinjaman online ilegal yang digerebek di Jogjakarta oleh Polda Jabar, terbukti melakukan pemerasan kepada nasabahnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, pada konferensi pers kamis siang kemarin.
Besaran bunga pinjol yang harus dibayar nasabah cukup fantastis, mulai dari 4 hingga 10 persen per hari tergantung perjanjian antara nasabah dan pihak pinjol.
Kombes Pol Arif Rachman juga mengatakan, bahkan ada nasabah yang harus mengembalikan bunganya hingga puluhan juta dalam satu bulan.
Polda Jawa Barat telah menetapkan 8 orang tersangka kasus pinjaman online ilegal dari penggerebekan yang dilakukan beberapa waktu lalu di Jogjakarta. Kedelapan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terup date seputarJawa Barat, bisa klik link di bawah .
IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...
Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/
Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.