Bupati Hulu Sungai Tengah non-aktif Abdul Latif resmi ditetapkan sebagai tersangka. KPK menjerat Abdul Latif dengan pasal gratifikasi atau suap serta tindak pidana pencucian uang.
Sebanyak 8 mobil ambulan, serta 7 buah mobil mewah ini dititipkan pihak KPK di rumah penitipan barang rampasan Martapura, Kalimantan Selatan.
Barang sitaan ini dititipkan KPK selama proses hukum Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah non aktif, Abdul Latif Berjalan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.