JAKARTA, KOMPAS.TV – Bekas Wakil Presiden Perdagangan, Penangkapan, dan Pengelolaan Perum Perikanan Indonesia atau PT Perikanan Indonesia (Persero) berinisial WP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Perum Perindo pada 2016-2019.
Penetapan tersangka WP bersama dua orang lainnya diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, (21/10/2021). Dua tersangka tersebut yaitu, NMB, selaku Direktur PT Prima Pangan Madani, dan LS, selaku Direktur PT Kemilau Bintang Timur.
Saat peristiwa dugaan korupsi terjadi, WP merupakan pimpinan pengelola Divisi Penangkapan Perdagangan dan Pengolahan Ikan atau Strategy Bussines Unit (SBU) Fish Trade and Procesing (FTP).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah meminta agar korupsi lama tersebut dapat segera dituntaskan.
”Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya kala itu pada 25 Agustus 2021 lewat siaran persnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, perkara tersebut berawal ketika perusahaan itu menerbitkan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) pada 2017.
“Dari penerbitan MTN, Perum Perindo mendapatkan dana Rp 200 miliar yang terdiri dari Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri A dan Sertifikat Jumbo MTN Perum Perikanan Indonesia Tahun 2017-Seri B,” jelas Leonard dalam jumpa pers daring, Kamis.
Baca Juga: Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi di Perum Perindo
Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembiayaan di bidang perikanan tangkap. Namun, ternyata digunakan dalam bisnis perdagangan ikan dengan metode jual beli ikan putus dengan beberapa perusahaan perdagangan ikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.