Kompas TV regional berita daerah

Launching Aplikasi Perseroan Perorangan

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 15:22 WIB
Penulis : KompasTV Dewata

BADUNG, KOMPAS TV - Kementerian Hukum dan HAM, melaunching aplikasi perseroan perorangan. Hal ini diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan usaha mikro kecil menengah, dan berdaya saing tinggi hingga berkelas.

Untuk mendukung kebangkitan usaha mikro kecil sehingga mampu berdaya saing tinggi dan berkelas dunia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, meluncurkan aplikasi perseroan perorangan.

Perseroan perorangan ini dilaunching langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, di Nusa Dua Bali, ditandai dengan pemukulan kulkul, dan dihadiri Gubernur Bali, serta sejumlah stakeholder lainnya.

Perseroan perorangan ini merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang ciptakerja. Dengan perseroan perorangan ini pelaku usaha dalam mikro dan kecil  dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 orang.

Perseroan perorangan ini mampu memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, memudahkan pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, hingga tarif pajak yang relatif lebih rendah.

Biaya pendaftaran perseroan perorangan ini pun juga tergolong murah, hanya 50 ribu rupiah, yang dapat diakses melalui laman a-h-u dot go dot id.

Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem online single submission atau oss, di Kementerian Investasi, sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan nomor induk berusaha.

Melalui berbagai kemudahan yang diberikan, dapat meningkatkan percaya diri para pelaku UMK, sehingga bisa membuka lapangan kerja dan membantu pemulihan perekonomian nasional, setelah diterjang pandemi Covid-19.

 

 

 

 

#Kemenkumham #UsahaMikro #Covid-19

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x