JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberi nilai merah kepada enam menteri dalam Kabinet Indonesia Maju bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemberian rapor merah tersebut dalam rangka evaluasi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Sudah dua tahun berlalu sejak Jokowi-Ma’ruf resmi dilantik, tetapi masih terdapat permasalahan di berbagai sektor yang gagal diselesaikan oleh Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf," tulis BEM UI melalui akun Twitter, @BEMUI_Official, Kamis (21/10/2021).
Sektor yang dimaksud meliputi pemberantasan korupsi, kebebasan berekspresi dan berpendapat, perlindungan lingkungan hidup, HAM, pendidikan, dan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: BEM SI Turunkan 1.000 Mahasiswa Unjuk Rasa Kritik 7 Tahun Pemerintahan Presiden Jokowi
Melalui keterangannya BEM UI menyoroti dan memberi nilai merah kepada enam menteri Presiden Jokowi.
Keenam menteri tersebut, yakni:
1. Mahfud MD
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD diberi nilai E (dropout) oleh BEM UI.
Mahfud dinilai gagal memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat.
BEM UI menilai Mahfud juga gagal dalam menuntaskan pelanggaran HAM berat masa lalu.
2. Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly diberi nilai E alias dropout dan perlu dicopot dari jabatannya.
BEM UI menilai Yasonna telah gagal dalam memberi jaminan perlindungan hukum dan kebebasan berekspresi serta tidak mampu melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM masa lalu.
3. Siti Nurbaya
Nilai yang diberikan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya juga E yang berarti harus dropout.
Nurbaya dianggap gagal dalam mengatasi degradasi lingkungan.
"Permasalahan lainnya dapat ditemukan dalam bidang lingkungan hidup. Janji Jokowi-Maruf dalam masa kampanyenya untuk mewujudkan prinsip hijau dan keberlanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup, malah bertolak belakang ketika Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) beserta peraturan turunannya yang disahkan," tulis BEM UI dalam keterangan tertulisnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.