JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mengimbau kepada kaum santri di Indonesia untuk terus mengembangkan diri di tengah pesatnya perkembangan teknologi seperti sekarang ini.
Politikus PKB itu menjelaskan, setidaknya mereka harus menjadi kekuatan eknonomi nasional di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.
Kemudian, kaum santri juga harus pintar di bidang teknologi dan terus memperkaya ilmu pengetahuan, sehingga bisa menjawab tantangan zaman.
Baca Juga: Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2021 yang Perlu Diketahui, Bentuk Komitmen hingga Dedikasi
"Pesantren harus melek teknologi dan ilmu pengetahuan sehingga bisa menghasilkan generasi yang sesuai tantangan zaman. Dan pesantren harus menjadi bagian dari supporter pembangunan nasional,” kata pria yang karib disapa Cak Imin itu seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Jumat (22/10/2021).
Menurut dia, pesantren sudah membuktikan bahwa mereka bisa diandalkan dalam pandemi Covid-19 ini.
Salah satu contohya seperti ketika sekolah-sekolah pada tutup karena tidak bisa melaksanakan pendidikan secara langsung, namun pesantren tetap berjalan dengan lancar.
“Ketika sekolah-sekolah menjadi libur tidak ada kegiatan belajar, pesantren tetap berjalan dengan lancar, baik sekolah agamanya, SMP-nya, SMA-nya, SMK-nya, Aliyah-nya, semua berjalan normal karena apa? Menggunakan sistem isolasi mandiri,” ujarnya.
Ia menyebut, kebijakan komplek pesantren yang tertutup layaknya tengah melakukan isolasi mandiri, di sana juga menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat.
“Alhamdulillah tidak ada masalah. Jadi sejak pandemi hanya pesantren yang berhasil melaksanakan pendidikan tanpa pernah libur, sementara sekolah pada umumnya libur,” kata dia.
Baca Juga: Makna dan Filosofi Logo Hari Santri 2021 yang Perlu Diketahui, Bentuk Komitmen hingga Dedikasi
Ia berharap dengan peringatan Hari Santri Nasional ini pada hari ini bisa memberi motivasi para santri agar semangat untuk terus belajar, semangat meningkatkan diri.
"Hari Santri Nasional sendiri ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015," katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.