Kompas TV bisnis kebijakan

Aturan Baru, Calon Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Berlaku Mulai 24 Oktober

Kompas.tv - 22 Oktober 2021, 09:53 WIB
aturan-baru-calon-penumpang-pesawat-wajib-tes-pcr-berlaku-mulai-24-oktober
Ilustrasi pemeriksaan Covid-19 dengan tes PCR. Mulai 24 Oktober 2021, calon penumpang pesawat terbang wajib membawa hasil negatif tes PCR. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV – Secara resmi calon penumpang pesawat terbang wajib membawa hasil negatif tes Covid-19 dengan PCR yang diberlakukan mulai 24 Oktober 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan nomor 88 tahun 2021 yang telah disahkan kemarin, Kamis (21/10/2021).

"Berdasarkan SE tersebut (aturan perjalanan terbaru) berlaku per 24 Oktober 2021," terang Senior Manager Branch Communication & Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi, yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (22/10/2021).

Selama ini, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang cukup melampirkan hasil negatif tes Covid-19 dengan uji antigen. Kini, aturan perjalanan dengan pesawat terbang diperketat seiring kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Adapun, aturan perjalanan penumpang pesawat terbang membawa tes PCR itu berlaku untuk rute penerbangan daerah Jawa-Bali yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap atau dua kali.

Baca Juga: Ini Tarif PCR yang Diwajibkan untuk Naik Pesawat di Aturan Baru PPKM

Hingga saat ini, Holik menyampaikan, pihaknya masih menyosialisasikan peraturan tersebut kepada para penumpang yang berangkat dari Soekarno-Hatta.

"Karena masih masa transisi selama tiga hari, kami gunakan untuk gencar sosialisasi kepada calon penumpang atau masyarakat," katanya.

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati yang menyampaikan  dalam aturan tersebut, kapasitas penumpang di pesawat diizinkan lebih dari 70 persen.

Selain itu, kapasitas bandar udara juga ditetapkan maksimal 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk di masa normal.

 Adita meminta agar seluruh operator sarana dan prasarana trasportasi untuk dapat memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan yang baru.

Selain itu, ia juga meminta agar operator secara konsisten melakukan pengawasan protokol kesehatan di lokasi sarana dan prasarana.

"Diharapkan penumpang dapat memahami ketentuan baru ini," pungkasnya dalam konferensi pers, Kamis kemarin.

Baca Juga: Ini Tarif PCR yang Diwajibkan untuk Naik Pesawat di Aturan Baru PPKM

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x