JAKARTA, KOMPAS.TV - Kodam Jaya membantah pengakuan Rachel Vennya yang mengaku tidak pernah menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
"Memang informasinya datang, namun dia keluar lagi," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Artileri Pertahanan Udara (Arh) Herwin Budi Saputra di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Ancaman 1 Tahun Penjara Menanti Rachel Vennya karena Kabur saat Karantina
Meski demikian, Herwin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai pengakuan Rachel soal tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Menurut dia, penjelasan mengenai hal itu adalah wewenang pihak kepolisian. "Nanti ditanya ke kepolisan," ujarnya.
Sebelumnya, Rachel Vennya melalui Youtube mengaku tidak pernah menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan.
Baca Juga: Penampakan Rachel Vennya Tertunduk Tiba di Polda Metro Jalani Pemeriksaan Kasus Kabur Karantina
"Enggak, itu salah. Aku tidak menginap sama sekali di Wisma Atlet," kata Rachel dalam wawancara dengan salah satu channel Youtube.
Rachel Vennya hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan kabur dari Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis sekitar pukul 14.15 WIB bersama pacarnya, Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunia dan juga kuasa hukumnya.
Baca Juga: Fakta Baru, Anggota TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina Jadi 2 Orang
Pada kesempatan terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan tindakan Rachel adalah sebuah pelanggaran yang mempunyai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Ya, jelas ada Undang-Undang (UU) Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Yusri.
Polda Metro Jaya telah membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk mengawasi proses karantina di Jakarta dan sekitarnya.
Baca Juga: Rachel Vennya Tiba di Ditreskrimum Polda Metro, Wajah Tertunduk dan Enggan Berkomentar
"Kami akan sidik tuntas bahkan satgas dibentuk untuk mengawasi karena dampaknya ini sangat berbahaya, karena ketentuan karantina wajib lima hari," ujar Yusri.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.