RIAU, KOMPAS.TV - Mantan Kepala dan Bendahara Desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana desa sebesar Rp1,5 milyar lebih, di tahun 2018.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa, Oknum Kades Ditahan Polisi
Kedua tersangka diduga korupsi anggaran dana desa dengan melakukan belanja fiktif, menaikkan harga yang tidak sesusai spesifikasi barang, dengan total kerugian negara mencapai Rp200 juta.
Dari hasil penyidikan polisi, kedua pelaku bersekongkol melakukan korupsi.
Dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, berupa dokumen penggunaan dana desa, beserta cap penyedia jasa yang dipalsukan.
Selain itu polisi juga menemukan aset yang dibeli tersangka berupa sebidang tanah dengan luas 1,7 hektar, yang diduga dibeli dari uang hasil korupsi dan temuan ini masih akan didalami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.