Kompas TV nasional update

Harga Tidak Terjangkau, Komnas HAM Sebut Aturan Wajib PCR untuk Penumpang Pesawat Memberatkan

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 16:58 WIB
harga-tidak-terjangkau-komnas-ham-sebut-aturan-wajib-pcr-untuk-penumpang-pesawat-memberatkan
ILUSTRASI - Aturan baru naik pesawat wajib PCR (Sumber: soekarnohatta-airport.co.id)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyebut aturan baru pemerintah soal penyertaan tes PCR sebagai syarat wajib naik pesawat tersebut memberatkan dalam hal biaya dan masa berlaku PCR. 

Kata dia, keputusan tersebut mestinya bisa disesuaikan dengan standar kesehatan dan protokol Covid-19.

“Berharap harga PCR turun sehingga bisa diakses lebih banyak orang dan juga masa berlakunya bisa lebih lama sesuai standar atau protokol Covid,” papar Beka kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, Kamis (21/10/2021).

Dalam laman Facebooknya, Beka juga mengemukakan pendapat pribadi soal akses dan biaya PCR yang harusnya bisa lebih murah.

“Menurut saya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment). Syarat PCR 2x24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR,” papar Beka di laman facebooknya dan KOMPAS TV sudah mendapatkan izin mengutipnya.

Baca Juga: Simak Aturan Perjalanan Terbaru 19 Oktober-1 November 2021: Naik Pesawat Wajib PCR

Lantas berapa biaya PCR yang diperlukan untuk melakukan tes PCR?

Harga Tes PCR

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) mengatakan, harga tes PCR masih sama.

Masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, besaran tarif tertinggi telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 17 Agustus 2021 silam.

"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujarnya diberitakan Kompas.com, Senin (11/10/2021) silam.

Berikut batas tertinggi aturan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan yang beredar:

  • Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  • Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x