JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang telah diperpanjang pemerintah menjadi 19 Oktober hingga 1 November 2021 mengeluarkan aturan anyar.
Dalam peraturan teraru, bagi pengguna moda transportasi udara atau pesawat pengguna pesawat wajib menyertakan hasil tes PCR negatif.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan aturan ini pewajiban ini karena pesawat sudah diperbolehkan berkapasitas penuh atau 100 persen.
Dengan aturan tersebut sejmulah pengetatan syarat perjalanan diperlukan salah satunya kewajiban melampirkan hasil PCR negatif.
Baca Juga: Kemenhub Beri Penjelasan Terkait Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Senin (11/10/2021) kemarin mengatakan harga tes PCR masih sama.
Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/I/2824/2021, besaran tarif tertinggi telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sejak 17 Agustus 2021 silam.
"Kemarin sudah ada SE-nya ya, masih tetap berlaku yang itu," ujarnya diberitakan Kompas.com, Senin (11/10) silam.
Baca Juga: Komnas HAM Protes Aturan Baru PCR di Pesawat: Ruwet dan Memberatkan
Berikut batas tertinggi aturan RT-PCR termasuk pengambilan swab sesuai aturan yang beredar.
Batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
Nadia menegaskan jika seseorang mendapatkan biaya tarif PCR yang melampaui dari tarif tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat bisa melaporkannya melalui e-mal pengaduan Kemenkes dan Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Kadin Keberatan Berlakunya Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.