MAKASSAR,KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polda Sulawesi Selatan terkait kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayahnya di kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. LPSK mendorong Polri untuk memproses ulang kasus ini.
Dalam pertemuan dengan pihak kepolisian tim LPSK menyampaikan beberapa hal terhadap proses penyelidikan kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandungnya sendiri di Luwu Timur. Dengan dibukanya kasus ini diharapkan dapat membuktikan benar atau tidak laporan korban.
LPSK juga mendorong kasus dugaan pencabulan ini di proses ulang. Baik pemeriksaan visum et repertum. Visum et repertum psychiatricum dan psikologi forensik. Selain itu pihaknya juga mengusulkan agar pelapor atau pihak korban diberikan kesempatan untuk memilih dokter atau ahli forensik yang dipercaya yang difasilitasi oleh Polri. Dari pemeriksaan tersebut hasilnya dianggap sebagai final dan menjadi rujukan bersama dalam memproses kasus tersebut.
#lpsk
#luwutimur
#pencabulan
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.