JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahfud MD minta masyarakat tidak perlu membayar jika telanjur berutang di pinjaman online atau pinjol ilegal.
Menko Polhukam, Mahfud MD menyebut jika masih mendapat teror penagihan utang dari pinjol ilegal, masyarakat diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisaian agar mendapatkan perlindungan.
Ia menegaskan pinjol ilegal tidak sah sebagaimana yang diatur dalam hukum perdata.
Pemerintah meminta dengan tegas operasional pinjol ilegal harus segera dihentikan.
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Kalau kalian tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," terang Menko Polhukam, Mahfud MD.
#pinjolilegal #bahayaipinjolilegal #terorpinjol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.