SABAH, KOMPAS.TV - Seorang perempuan tua berusia 55 tahun dihukum mati oleh pengadilan Malaysia karena kepemilikan narkoba.
Hairun Jalmani, yang merupakan orang tua dengan 9 anak dinyatakan bersalah oleh Hakim Alwi Abdul Wahab, Jumat (15/10/2021), di Pengadilan Tinggi Tawau, Sabah.
Pada Januari 2018, ia ditangkap oleh kepolisian Malaysia membawa 113,9 gram metamfetamin.
Jalmani sendiri sebelumnya diketahui bekerja sebagai pedagang ikan.
Baca Juga: Taliban Beri Penghargaan Pelaku Bom Bunuh Diri Masa Perang Lawan Pemerintah Sebelumnya
Video menyedihkan, dimana ia menangis tanpa henti pun beredar di media sosial.
Jalmani yang tengah diborgol saat itu menangis deras ketika dibawa keluar dari ruang pengadilan.
Ia pun meminta pertolongan saat berada di luar pengadilan.
Hal itu kemudian menimbulkan perdebatan mengenai hak-hak perempuan dan hukuman mati.
Dikutip dari Independent, di bawah Undang-Undang (UU) Malaysia, siapa pun yang ditemukan memiliki lebih dari 50 gram metamfetamin akan menghadapi hukuman mati.
Namun, para kritikus mengatakan bahwa hukuman tersebut biasanya diterima oleh kaum yang terpinggirkan, khususnya perempuan yang rentan.
Mereka mengatakan bahwa sebagian besar terpidana mati perempuan Malaysia yang dijatuhi hukuman di bawah UU Perdagangan Narkoba, gagal mempertimbangkan realitas sosial-ekonomi mereka yang rentan.
Berdasarkan laporan Amnesti Internasional, dilaporkan hingga 2019, ada 1.281 orang yang dilaporkan dihukum mati di Malaysia.
Sebanyak 569 orang, atau sebanyak 44 persen adalah warga asing, dari total sebanyak 73 persen adalah karena perdagangan narkoba.
Laporan itu menegaskan, angkat tersebut meningkat menjadi 95 persen dalam kasus yang melibatkan perempuan.
Baca Juga: Pembunuhan atas Noor Mukadam di Pakistan Mulai Disidangkan dengan 12 Terdakwa
“Beberapa etnis minoritas terwakili secara berlebihan untuk hukuman mati, sementara terbatasnya informasi yang tersedia, menunjukkan sebagian besar terpidana mati adalah orang-orang dengan latar belakang sosial ekonomi yang kurang beruntung,” bunyi laporan tersebut.
Menurut Amnesti Internasional, Senin (18/10/2021), menjadi contoh bagaimana hukuman mati di Malaysia mengukum yang miskin, dengan diskriminasi khusunya terhadap perempuan.
“Perempuan selalu menjadi subyek dari kekerasan, pelecehan dan eksploitasi dan kesempatannya sangat sedikit atau hampir tidak ada untuk memperhitungkan faktor-faktor ini dalam hukuman,” tutur mereka.
Sumber : Independent
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.