JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan aturan terbaru pemberlakuan sistem ganjil genap di tiga kawasan, yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Perubahan aturan ini mengikuti penurunan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2 di Jakarta.
Aturan terbaru tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 438 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang diteken pada Senin (18/10/2021).
Mengutip SK tersebut, disebutkan bahwa ganjil genap di tiga ruas jalan diberlakukan Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB.
SK tersebut juga mengatur sejumlah pengecualian atau kendaraan yang boleh melintas pada waktu penerapan ganjil genap meski pelat kendaraan tak sesuai aturan ganjil genap.
Baca Juga: Sepeda Motor KIni Juga Kena Aturan Ganjil Genap di Tempat Wisata Jakarta
Berikut sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap yang berlaku 19 Oktober-1 November 2021:
Baca Juga: Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.