PALEMBANG, KOMPAS.TV – Kementerian ESDM akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusaha Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua. Aturan tersebut bermaksud untuk melegalkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) agar bisa mengelola sumur minyak rakyat.
Namun, sebagian kalangan khawatir aturan itu justru tidak ramah lingkungan dan mengancam kelestarian.
Kepala Kejati Sumatera Selatan M. Rum berharap regulasi itu tidak bertentangan dengan undang-undang. Aturan harus dibuat komprehensif agar tidak meninggalkan celah, sekaligus menjadi jalan terakhir bagi langkah hukum.
”Buatlah regulasi yang membuat masyarakat tetap bisa makan, negara juga mendapat keuntungan,” ujar Rum dalam tengah menghadiri acara Pembahasan Tim Penanganan Aktivitas Pengeboran Liar Sumur Minyak Bumi di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (19/10/2021).
Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayor Jenderal Agus Suhardi mengungkapkan, kejadian ledakan sumur minyak ilegal di Musi Banyuasin menjadi bahan untuk berbenah bersama, terutama terkait mitigasi. Semua pemangku kepentingan harus membuat sistem yang dapat mencegah kejadian itu tidak terulang lagi.
Permasalahan
Di lain sisi, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumsel Hairul Sobri menyampaikan, legalisasi ini dikhawatirkan akan menambah parah kerusakan lingkungan di area sekitar tambang.
Baca Juga: Cegah Ledakan Sumur Minyak Terulang, Kemen ESDM Revisi Aturan
Mengingat, banyak pihak akan mempertanyakan komitmen pemerintah mendukung pelestarian lingkungan, mewujudkan energi baru terbarukan, dan mengurangi penggunaan energi fosil.
”Apalagi, aktivitas tambang minyak ilegal ini sangat mungkin ditunggangi pemodal dan korporasi,” ujarnya.
Menurutnya, langkah yang paling tepat saat ini adalah melakukan edukasi secara komprehensif kepada masyarakat untuk beralih ke usaha yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Misalnya, menggarap sektor perkebunan, perikanan, dan pertanian.
Sementara, Kepala Polda Sumsel Inspektur Jenderal Toni Harmanto mengatakan, permasalahan mendasar pertambangan rakyat adalah belum adanya data jelas tentang lokasi atau kepemilikan sumur minyak, baik milik individual maupun KUD. Kondisi ini diklaim membuat pengawasannya tidak maksimal.
Padahal, sebaran sumur di Musi Banyuasin cukup luas dan menjadi tumpuan hidup banyak orang. Terhitung ada 5.482 sumur di tujuh kecamatan.
Dari jumlah itu, 736 sumur masih aktif. Jika dalam satu sumur ada 10 pekerja, artinya 7.360 orang menggantungkan hidup pada aktivitas ini.
Di sekitar tambang juga terdapat sekitar 383 penyulingan. Jika di dalam satu penyulingan ada tujuh pekerja, tercatat ada 2.581 pekerja.
”Sejauh ini, sebelum revisi permen dikeluarkan, kami sudah menutup 1.701 sumur minyak ilegal serta menangani 11 kasus tambang minyak ilegal dengan 18 tersangka,” paparnya.
Baca Juga: Kebakaran di Tambang Minyak Ilegal Musi Banyuasin Terus Terjadi, Pemerintah Akui Kewalahan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.