Kompas TV nasional update

Jakarta PPKM Level 2, Transjakarta Akan Kembali Beroperasi 100 Persen

Kompas.tv - 21 Oktober 2021, 09:40 WIB
jakarta-ppkm-level-2-transjakarta-akan-kembali-beroperasi-100-persen
Ilustrasi: Bus transjakarta melintas di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mulai kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen mengikuti penurunan level status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta yang turun ke level 2.

"Transjakarta kembali melayani pelanggan secara penuh, khususnya dalam hal kapasitas pelanggan," ujar Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Menurut Prasetia, PT Transjakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam kendaraan dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas normal, seperti saat PPKM level 3.

Sebab, kegiatan masyarakat sudah berangsur pulih seiring dimulainya PPKM level 2 di Ibu Kota.

"Ini sejalan dengan mulai pulihnya kegiatan masyarakat seiring status PPKM yang dinyatakan turun menjadi level 2," kata Prasetia.

Baca Juga: Kepgub Anies: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata di Jakarta

Prasetia menjelaskan, marka atau penanda jarak aman yang terpasang di setiap armada bus dan halte akan dicopot secara bertahap. 

"Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus, dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap," ujarnya. 

Namun, Prasetia tetap meminta agar pengguna bus Transjakarta tetap mengedepankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi membatasi jumlah penumpang di dalam transportasi umum setelah Jakarta menerapkan PPKM level 2.

Aturan terbaru soal jumlah penumpang transportasi umum tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2 yang berlaku mulai Selasa (19/10/2021) hingga 1 November 2021.

"Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen)," demikian bunyi kepgub tersebut.

Baca Juga: Transjakarta Rute Stasiun Manggarai - UI Depok Kembali Beroperasi Normal

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x