Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Kpk Laode Muhammad Syarif menyebut, selama menjadi bupati sejak 2016, Bupati Abdul Latief meminta fee dari setiap proyek pembangunan di daerahnya. Besarannya antara 7,5% hingga 10%. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 23 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.