PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejar penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, bersama dengan kejaksaan negeri semarang akan melayangkan surat ke warga yang tidak patuh pajak. Pasalnya hingga saat ini terdapat tunggakan pajak bumi dan bangunan senilai Rp 35 miliar.
36 ribu nomor obyek pajak dengan nilai sebesar tiga puluh lima milyar mulai dilakukan pendataan untuk melayangkan surat kepada penunggak pajak di Kota Semarang. untuk melakukan upaya penagihan tersebut Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang dalam penagihan tersebut.
Untuk melakukan upaya penagihan kepada wajib pajak pemerintah melakukan pengiriman surat teguran kepada wajib pajak untuk melakukan pembayaran. Kejaksaan Negeri Semarang yang ditunjuk sebagai negosiator akan mencantumkan nomor kontak pada surat penagihan wajib pajak agar penunggak pajak bisa memenuhi kewajibannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.