JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilik tempat umum, tempat usaha, dan tempat kerja kini bisa membuat kode QR PeduliLindungi sendiri.
Kode tersebut digunakan untuk melakukan pemindaian aplikasi PeduliLindungi guna proses tracing selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kementerian Kesehatan telah merilis cara untuk membuat kode QR sendiri bagi pemilik tempat umum, usaha dan perkantoran dengan cara mengisi formulir pendaftaran di laman tim data dan teknologi (DTO) Kemenkes.
Baca Juga: Catat, Ini Cara Mudah Daftar Vaksinasi Covid-19 Melalui PeduliLindungi
Sebelumnya, seseorang yang ingin mendapatkan kode QR PeduliLindungi ini mengajukan permohonan melalui surel di [email protected]. Karena memakan waktu, Kemenkes menyebut cara itu sudah tak dipakai karena memakan waktu.
Kini pembuatan bisa dilakukan melalui laman DTO Kemenkes. Ini cara mudah untuk membuat kode QR PeduliLindungi terbaru untuk tempat umum, tempat usaha, dan tempat kerja.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.