YOGYAKARTA, KOMPAS.TV- Di tengah maraknya masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol), Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyerahkan "Pas Kecil" kepada para nelayan, Selasa (19/10/2021). Keberadaan "Pas Kecil" bisa membuat nelayan bisa terhindar dari jeratan pinjol.
"Pas Kecil" merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari 7 GT. Selain bermanfaat sebagai tanda kepemilikan kapal yang jelas, "Pas Kecil" ini juga bisa digunakan sebagai jaminan yang berfungsi mirip Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).
“Pas Kecil ini juga bisa dipakai sebagai agunan, ketika para nelayan perlu tambahan modal, BPD dan saya kira bank lain siap menyalurkan KUR untuk nelayan,” ujar bupati Bantul.
Baca Juga: Nelayan Di Kepulauan Mulai Sulit Mendapatkan Ikan
Menurut bupati Bantul, jumlah nelayan di Bantul sebanyak 267 orang dengan jumlah kapal sebanyak 128 unit. Untuk saat ini, "Pas Kecil" yang diterbitkan sebanyak 41 dan secara bertahap seluruh kapal akan mendapatkannya.
“Dengan adanya Pas Kecil, nelayan di Bantul telah memenuhi syarat hukum, artinya legalitas kendaraan atau alat tangkap mereka sah sehingga mereka aman dan terlindungi,” ucapnya.
Teguh, salah satu nelayan di Pantai Depok sudah mengurus administrasi untuk mendapatkan "Pas Kecil" sejak setahun lalu. Ia memiliki kapal pertama pada 1999 dan setelah itu beberapa kali berganti kapal.
Baca Juga: Unik, Polres Kendal Vaksinasi Nelayan di Atas Kapal Apung
“Ini sangat membantu saya, rencananya saya jadikan jaminan ke bank untuk penguatan modal,” tutur nelayan Bantul ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.